Bisnis, JAKARTA — PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (CCB) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan sengketa piutang perjanjian kredit pada 28 November 1995.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]