Bisnis, JAKARTA — Pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dipastikan diawali dengan registrasi selama 5 tahun mendatang mulai 17 Oktober 2019 untuk industri makanan dan minuman. Dalam rentang ini, tidak ada penindakan bagi yang belum bersertifikasi halal.