Dewi Aminatuz Zuhriyah Jum'at, 18/10/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA—Kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,51% dianggap cukup memberatkan bagi pengusaha lantaran tidak sebanding dengan produktivitas. Sebaliknya, serikat pekerja menilai kenaikan tersebut masih sangat jauh dari layak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]