Bisnis, JAKARTA – Rencana PT Timah (Persero) Tbk untuk mengembangkan fasilitas pengolahan monasit bisa terhambat apabila Pemerintah Provinsi Bangka Belitung jadi menerapkan peraturan daerah zonasi yang berpotensi menghapuskan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan di laut provinsi tersebut.