Bisnis, JAKARTA – Pada tahun depan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bakal menghapus skema pembiayaan melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang selama ini berdampingan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penumpang 37 Bandara Kelolaan InJourney Airports Tembus 9,27 Juta