Bisnis, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji untuk merelaksasi sejumlah regulasi yang dinilai menghambat arus penanaman modal. Hal ini sejalan dengan rencana penyusunan omnibus law yang diperkirakan bakal mengubah 74 regulasi setingkat undang-undang.