Bisnis, JAKARTA — Korban calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (FT) menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa barang bukti aset perusahaan dan pendirinya setelah dilelang diserahkan kepada negara.\n