Bisnis, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dengan tugas kewenangan kementerian serta dugaan penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Pada 2025 Menjadi Rp7,64 Triliun atau Naik 22,9%