Bisnis, JAKARTA – Pemerintah bakal kembali melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode puncak musim libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, yang akan berlangsung selama 5 hari.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]