Bisnis, JAKARTA — Pelaku industri logam sepakat menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 84/2019, karena dinilai menganggu ketersediaan bahan baku.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kerja Sama Distirbusi Produk Investasi Reksa Dana Sucorinvest di Bank SMBC Indonesia