Edi Suwiknyo & Amanda K. Wardhani Sabtu, 23/11/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan mengatur kembali kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sinkronisasi kebijakan dengan pajak pusat. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]