kemudahan berusaha

Memangkas Hambatan di Daerah

Edi Suwiknyo & Amanda K. Wardhani
Sabtu, 23/11/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan mengatur kembali kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sinkronisasi kebijakan dengan pajak pusat. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top