Tidak ada yang mengejutkan ketika tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/11).\n