REVISI UU PENYIARAN

KPI Berwenang Cabut Izin Siaran

Rahmad Fauzan
Rabu, 27/11/2019 02:00 WIB
Bisnis, BOGOR — Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal diperkuat melalui revisi Undang-Undang Penyiaran. Komisi tersebut akan diberikan wewenang untuk memberikan sanksi denda dan pemberhentian izin tayang program siaran.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top