Pemerintah membebaskan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh yang jatuh tempo pada 20 November 2019.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]