NAVIGASI PERPAJAKAN

Sanksi Administrasi Dihilangkan

Edi Suwiknyo
Kamis, 28/11/2019 02:00 WIB
Pemerintah membebaskan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh yang jatuh tempo pada 20 November 2019.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top