Bisnis, JAKARTA — Perum Bulog meminta Kementerian Perdagangan untuk mengkaji kembali harga eceran tertinggi (HET) beras yang diatur berdasarkan wilayah melalui Permendag No.57/2017 tentang Penerapan HET Beras.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]