TAX ALLOWANCE

Pemberian Insentif Diperluas

Muhamad Wildan
Senin, 02/12/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah memperluas cakupan insentif tax allowance melalui penerbitan PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top