Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan membuka kemungkinan untuk mengikuti usulan sejumlah pelaku usaha perbankan syariah agar menunda pemisahan atau spin off unit usaha (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) yang ditetapkan paling lambat 2023.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
TPU Bambu Apus Mulai Digunakan Untuk Pemakaman Jenazah Covid-19