Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan membuka kemungkinan untuk mengikuti usulan sejumlah pelaku usaha perbankan syariah agar menunda pemisahan atau spin off unit usaha (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) yang ditetapkan paling lambat 2023.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Immanuel Ebenezer Ikuti Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3