Bisnis, JAKARTA — Bisnis perdagangan elektronik akan semakin ketat setelah pemerintah menerbitkan PP No.80/2019 yang menerapkan sejumlah kewajiban yang setara antara pelaku usaha dagang online dengan konvensional.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]