Bisnis, JAKARTA – Mekanisme pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) semakin efisien menyusul diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]