Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya rekayasa rekening yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., yang melibatkan tersangka Emirsyah Satar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Dittipidter Bareskrim Polri Sita 248 Peti Kemas Berisi Batu Bara Ilegal