Bisnis, JAKARTA — PT Nakajima All Indonesia resmi pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah gagal dalam menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]