Bisnis, JAKARTA — PT Nakajima All Indonesia resmi pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah gagal dalam menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Jalan Tol Trans Sumatra Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Tersambung Penuh 2025