Lorenzo Mahardhika, Dewi A. Zuhriyah & Andi M. Arief Jum'at, 13/12/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menyelesaikan substansi dari dua Rancangan Undang-undang Omnibus Law yakni Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Namun, isu ketenagakerjaan yang menjadi salah satu substansinya masih belum dibahas dengan tuntas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi