Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluhkan tindakan dokter yang berlebihan dalam melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terawan mengatakan pelayanan kesehatan yang diberikan dokter seharusnya berupa pelayanan kesehatan dasar, yakni pelayanan kesehatan yang optimal bukan maksimal. Beliau menilai hal ini berujung pada membengkaknya tunggakan pembayaran biaya JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.