NAVIGASI PERPAJAKAN

Penentuan NJOP PBB-P3 Diperjelas

Muhamad Wildan
Kamis, 19/12/2019 02:00 WIB
Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi baru mengenai tata cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top