Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pengiriman Bantuan Kebutuhan Pokok Untuk Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi