PAJAK DIGITAL

Skema Penarifan Diatur dalam PP

Edi Suwiknyo
Senin, 23/12/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Skema serta penarifan pajak digital akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi regulasi turunan dari UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top