Subagio Effendi, Ekonom Prodeep Institute Kamis, 26/12/2019 02:00 WIB
Wacana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) kembali mengemuka seiring dengan pengumuman rencana amandemen kebijakan perpajakan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]