Lorenzo Anugrah Mahardhika Kamis, 26/12/2019 02:00 WIB
Dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam dipastikan batal ditetapkan tahun ini. Revisi pada sejumlah peraturan menghambat proses penerbitan peraturan pemerintah (PP) KEK tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
BPS Mencatat Nilai Tukar Petani Pada Juni 2025 Naik 0,47%