Lalu Rahadian, Muhammad Khadafi & M. Richard Jum'at, 03/01/2020 02:00 WIB
Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas bawah modal inti bank umum secara bertahap mulai 2020 harus disikapi serius oleh pelaku industri perbankan. Pasalnya, masih banyak bank umum yang memiliki modal di bawah Rp1 triliun.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online