EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Kreditur Tak Bisa Semena-mena

Samdysara Saragih/Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 07/01/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kreditur tidak lagi diperbolehkan mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top