NAVIGASI PERPAJAKAN

3 Barang Kena Cukai Wajib Isi Dokumen CK-5

Muhamad Wildan
Kamis, 09/01/2020 02:00 WIB
Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan SE-12/BC/2019 mengenai petunjuk pelaksanaan pengisian/perekaman pemberitahuan mutasi barang kena cukai terkait dengan status penyerahan, yang ditetapkan pada 29 November 2019.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top