INDUSTRI KEUANGAN

BPR yang Sehat dan Berkontribusi

Wahyu Budi Satriyo, Deputi Direktur Perbankan Otoritas Jasa Keuangan
Jum'at, 10/01/2020 02:00 WIB
Para pemilik BPR di Indonesia, khusus BPR yang bermodal cekak saat ini gundah menjelang tutup tahun 2019. Pasalnya, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, mereka harus mencukupi modal inti sebesar Rp6 miliar pada akhir Desember lalu.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top