Para pemilik BPR di Indonesia, khusus BPR yang bermodal cekak saat ini gundah menjelang tutup tahun 2019. Pasalnya, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, mereka harus mencukupi modal inti sebesar Rp6 miliar pada akhir Desember lalu.