Ipak Ayu H. Nurcaya & Maria Elena Senin, 13/01/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pangsa pasar perbankan syariah Tanah Air berpeluang meningkat seiring dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, pada akhir tahun lalu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Makan Bersama Saat Tradisi Foma-Foma'a di Sulawesi Tenggara