Bisnis, JAKARTA — Celah penyalahgunaan ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) masih menganga, kendati pemerintah telah menerapkan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) guna mengendalikan impor pertekstilan sejak November 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia