Bisnis, JAKARTA — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengeluhkan risiko penurunan omzet akibat kebijakan pelarangan kantong plastik belanja sekali pakai oleh Pemprov DKI Jakarta yang efektif berlaku per 1 Juli 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online