Ojek daring alias ojek online (ojol) menyisakan perkara legitimasi sebagai angkutan umum. Sejumlah pihak mendukung langkah pemerintah dan DPR yang akan memperkuatnya dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, tak sedikit pula yang menentangnya.