Bisnis, JAKARTA – Penerapan service level agreement (SLA) sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan berlaku untuk seluruh kegiatan, mulai yang berisiko rendah hingga tinggi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]