Industri makanan dan minuman berharap regulasi turunan Peraturan Pemerintah No. 78/2019 segera diterbitkan untuk mendorong investasi, khususnya ke sektor hulu, guna melengkapi rantai pasok manufaktur tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]