Rinaldi Mohammad Azka Jum'at, 24/01/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Pascapenundaan wilayah Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sesuai permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perhubungan tetap berkukuh bahwa pengoperasian truk muatan berlebih adalah tindakan pidana.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Rendam Sejumlah Daerah di Pekalongan Jawa Tengah