Hendri Saparini, Ekonom Senior CORE Indonesia Rabu, 29/01/2020 02:00 WIB
Tahun Baru 2020 diawali dengan ramainya diskusi di berbagai media tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 142 Tahun 2019 yang mengatur Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Pergub ini diundangkan tepat di akhir tahun yaitu pada 31 Desember 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Indie Dalam dan Luar Negeri