Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sepakat membuat peta jalan larangan bagi mobil barang yang kelebihan kapasitas dan muatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]