PENERIMAAN PAJAK

Strategi Mengerem Impor Barang Kiriman

Danu Sanjoyo, Pranata Humas Ahli Biro Komunikasi & Layanan Informasi Kemenkeu
Kamis, 30/01/2020 02:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan ketentuan impor terbaru terkait dengan barang kiriman. Salah satu poin utama yang disorot adalah batasan nilai impor barang kiriman yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top