Yanita Petriella & Andi M. Arief Selasa, 04/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memastikan realisasi kebijakan harga gas industri maksimal US$6 per MMBtu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, efektif berlaku penuh mulai 1 April 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Peran Industri Tembakau Nasional Terhadap Pencapaian PDB