Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengusulkan ketentuan baru mengenai imbalan bunga dan sanksi administratif berupa bunga dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Bisnis Indonesia Forum Bahas Arah Baru Pembiayaan Hijau di Era Transisi Energi