Rinaldi M Azka & Hendra Wibawa Selasa, 11/02/2020 02:00 WIB
Penaikan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi rata-rata 28% tak kunjung direalisasikan setelah diumumkan oleh Kementerian Perhubungan pada September 2019. Ternyata, masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan para pengusaha feri.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]