John A. Oktaveri & Sholahuddin Al Ayubbi Jum'at, 14/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengindikasikan tidak akan memberi kesempatan kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya untuk hadir di DPR.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2