Aziz Rahardyan & Edi Suwiknyo Selasa, 18/02/2020 02:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini langkah pemerintah pusat merancang Omnibus Law Perpajakan tak berpengaruh banyak terhadap laju pertumbuhan investasi maupun penerimaan asli daerah melalui pajak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]