Rahmad Fauzan, Wibi P. Pratama & Hendri T. Asworo Selasa, 25/02/2020 02:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan memutuskan menghentikan sementara proses pendaftaran baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending untuk memastikan peningkatan kualitas industri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]